Tampilkan postingan dengan label Article Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Article Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 September 2016

MACAM – MACAM STRATA DALAM DESA SIAGA




STRATA PRATAMA
1.    Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan (dokter/ perawat/bidan) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan.
2.             Sudah ada pelayanan kesehatan dasar, tetapi belum setiap hari.
3.             Sudah memiliki FKD/FKK, tetapi belum berjalan.
4.             Sudah memiliki kader kesehatan minimal 2 (dua) orang.
5.             Sudah ada partisipasi/peran aktif masyarakat di bidang kesehatan minimal 1 (satu) kegiatan.
6.             Sudah memiliki kegiatan UKBM minimal Posyandu
7.             Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan paripurna)  kurang dari 20 %
8.             Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari ADD.

STRATA MADYA

1.             Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan (dokter/ perawat/bidan) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui FKD/FKK untuk kegiatan ( SMD, MMD).
2.             Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/tenaga profesional yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari.
3.             Sudah memiliki FKD/FKK  yang sudah melakukan kegiatan SMD, MMD dan  mempunyai rencana kerja bidang kesehatan.
4.             FKD/FKK sudah melakukan rapat koordinasi minimal 6 bulan sekali.
5.             Sudah memiliki kader kesehatan 3 - 5 orang.
6.             Sudah memiliki peraturan di tingkat desa/kelurahan tentang kesehatan.
7.             Sudah ada partisipasi/peran aktif masyarakat di bidang kesehatan minimal 2 (dua) kegiatan.
8.             Sudah ada peran aktif dari minimal 1 (satu) organisasi masyarakat  (ormas).
9.             Sudah memiliki kegiatan UKBM Posyandu, dan 2 (dua) jenis UKBM lainnya  aktif.
10.         Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan paripurna)  20 % s/d 30 %.
11.         Sudah melaksanakan 1 (satu) jenis  kegiatan surveilans
12.         Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari ADD, dan dari swadaya masyarakat atau dunia usaha.

STRATA PURNAMA

1.             Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan (dokter/ perawat/bidan) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui FKD/FKK untuk kegiatan  SMD, MMD dan UKBM.
2.              Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/tenaga profesional yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari.
3.             Sudah memiliki FKD/FKK  yang sudah melakukan kegiatan SMD, MMD dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan  rencana kerja bidang kesehatan.
4.             Sudah melaksanakan kegiatan SMD dan MMD minimal 1 (satu) tahun sekali.
5.             FKD/FKK sudah melakukakan rapat koordinasi 3 (tiga) bulan sekali.
6.             Sudah memiliki kader kesehatan 6 - 8 orang.
7.             Sudah memiliki peraturan di tingkat desa/kelurahan tentang kesehatan dan terealisasi.
8.             Sudah ada partisipasi/ peran aktif masyarakat di bidang kesehatan minimal 3 (tiga) kegiatan.
9.             Sudah ada peran aktif dari 2 (dua) organisasi masyarakat (ormas).
10.         Sudah memiliki kegiatan UKBM Posyandu, dan 3 (tiga) jenis UKBM lainnya  aktif.
11.         Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan paripurna)  lebih dari 30 % s/d 40 %.
12.         Sudah melaksanakan  2 (dua) jenis  kegiatan surveilans
13.         Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari ADD, dari swadaya masyarakat dan dari  dunia usaha.

STRATA MANDIRI

1.             Sudah  memiliki tenaga profesional kesehatan ( dokter / perawat / bidan) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui FKD/FKK untuk kegiatan  SMD, MMD,UKBM dan surveilans.
2.             Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/tenaga profesional yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari.
3.             Sudah memiliki Forum Kesehatan Desa/Kelurahan (FKD/FKK)  yang sudah melakukan kegiatan SMD, MMD dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan  rencana kerja bidang kesehatan.
4.             Sudah melaksanakan kegiatan SMD dan MMD  1 (satu) tahun sekali dan jika ada masalah kesehatan.
5.             FKD/FKK sudah melakukakan rapat koordinasi 1 (satu) bulan sekali.
6.             Sudah memiliki kader kesehatan 9 orang atau lebih.
7.             Sudah memiliki peraturan di tingkat desa/kelurahan tentang kesehatan dan terealisasi.
8.             Sudah ada partisipasi/peran aktif masyarakat di bidang kesehatan lebih dari 3 (tiga) kegiatan.
9.             Sudah ada peran aktif lebih dari 2 (dua) organisasi masyarakat.
10.         Sudah memiliki kegiatan UKBM minimal Posyandu, dan lebih dari 3 (tiga) jenis UKBM lainnya  aktif.
11.         Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan paripurna) lebih dari 40 %.
12.         Sudah melaksanakan lebih dari 2 (dua) jenis  kegiatan surveilans
13.         Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari ADD, dari swadaya masyarakat, dari  dunia usaha dan sumber lainnya.

Rabu, 31 Agustus 2016



PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada hari Jumat, 17Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang dan tanggal 8 Ramadan 1364 menurut Kalender Hijriah, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi

          Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda Jln Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah, Sayuti Melik, Sukarni, dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti Melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh Ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan BarisanPelopor.

          Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Tugu Monumen Nasional.
 
Setelah upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak. Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka.

  Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.
Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari Oto Iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Peringatan 17 Agustus 1945

Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan ini dengan meriah. Mulai dari lomba panjat pinang, lomba makan kerupuk, sampai upacara militer di Istana Merdeka, seluruh bagian dari masyarakat ikut berpartisipasi dengan cara masing-masing.